Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Semarang menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum resmi. Berikut adalah dasar hukum yang mendukung keberadaan dan operasional BPK:
1. UUD 1945
- Pasal 23E Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Pasal 23E Ayat (2): “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.”
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menetapkan ruang lingkup pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur pelaksanaan perbendaharaan negara yang wajib diperiksa oleh BPK.
5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Mengatur prinsip, standar, dan prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan oleh BPK untuk menjamin hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
6. Peraturan BPK
- Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
- Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik BPK, yang mengatur prinsip profesionalisme dan integritas pemeriksa.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi BPK Perwakilan Semarang untuk menjalankan tugas pemeriksaan terhadap instansi pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah.